Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi angin segar bagi para kepala sekolah dan bendahara, khususnya terkait pengelolaan anggaran gaji guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang selama ini kerap menjadi sumber kebingungan.
Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diketahui dari juknis terbaru tersebut:
1. Penyediaan Buku Wajib Minimal 10%
Dalam rangka mendukung pembelajaran yang berkualitas, pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari total pagu anggaran tahunan untuk penyediaan buku. Ini termasuk buku teks utama, buku pengayaan, dan referensi penunjang proses pembelajaran. Langkah ini diharapkan bisa menutup kesenjangan literasi dan meningkatkan mutu bahan ajar di seluruh Indonesia.
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Maksimal 20%
BOSP 2025 juga memberikan batasan tegas terkait penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, yakni maksimal 20% dari total pagu anggaran. Ini mencakup perbaikan ringan gedung sekolah, fasilitas kebersihan, pengecatan, atau pengadaan alat kecil yang menunjang kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
3. Pembayaran Honor Non-ASN: Solusi Jelas dan Proporsional
Inilah kabar baik yang paling dinanti. Pembayaran honor bulanan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN kini diatur dengan jelas dan proporsional. Untuk sekolah negeri, besaran maksimal honor adalah 20% dari 50% total pagu anggaran. Sedangkan untuk sekolah swasta, batasnya lebih besar, yakni maksimal 40% dari 50% total pagu anggaran.
Artinya, kini sekolah tidak lagi perlu bingung atau was-was dalam menganggarkan honor tenaga pendidik non-ASN. Aturan ini memberikan kejelasan dan ruang fiskal yang realistis bagi satuan pendidikan yang masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
4. Penyesuaian dan Penyusunan RKAS: Ada Tenggat Jelas
Untuk menjamin keteraturan dan ketepatan perencanaan anggaran, juknis ini menetapkan bahwa penyesuaian RKAS harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2025. Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun atau menetapkan RKAS, batas waktu penyusunan diberikan hingga 31 Juli 2025.
Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih tertib dan tepat waktu dalam menyusun perencanaan anggaran, agar tidak mengalami kendala dalam pencairan dan penggunaan dana.

Tidak ada komentar: